Kelas Karyawan ⊜ Manado - Sulut
WA, SMS, HP, Tel / Fax, dsb. (klik disini)    
Agar mendapat pekerjaan baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliahnya di PTS terkait
Kelas Karyawan Nomor 1Kelas Karyawan Nomor 6Kelas Karyawan Nomor 4Kelas Karyawan Nomor 2Kelas Karyawan Nomor 7Kelas Karyawan Nomor 5Kelas Karyawan Nomor 10Kelas Karyawan Nomor 8Kelas Karyawan Nomor 3

di Manado - Sulut
(cari di Google)

Perlihatkan juga :   • Perkuliahan Tanpa Uang   • Download Brosur   • Pendaftaran Online   • Pengajuan Keringanan Uang Pendidikan   • Program Studi & Kekhususan masing-masing PTS   • Transportasi Umum   • Jumlah Kredit & Masa Perkuliahan   • Uang Studi
Legalitas Kelas Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Layanan Info 17 Jam
No. WhatsApp : 0811 1990 9026     Mobile : 081 1110 4824 - 27
   
Email :  Contact Us   klik disini
Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
 Seluruh Ilmu Bebas
 Permintaan Beasiswa Studi
 Peluang Karir
 Download Brosur / Katalog
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Tujuan Penyelenggaraan
Selamat Datang
Penerimaan Mhs Baru
Keseluruhan Ringkasan
Apa saja Kelebihannya
Uang Studi
Kontak kami
Beasiswa 2026/2027
Program Studi + Prospek

Lokasi Kampus PTS

UUD 45 Mendukung Kelas Karyawan (Blended)

Transportasi Umum
Sistem Perkuliahan
Foto Perkuliahan PTS2
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Mendapat Karir

Manado   Minahasa
Sulawesi Utara
Pustaka Khusus
Kumpulan Web Program Pascasarjana (S2) Manado
Kumpulan Web Kuliah Karyawan Manado
Kumpulan Web Perkuliahan Shift Manado
Kumpulan Web Utama Manado
Kumpulan Web Program Reguler Pagi Manado
 Al Qur'an Online
 Tutorial Komputer
 Semua Reklame

 Jadwal Sholat
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Berbagai Perdebatan
 Pendaftaran Online




https://kelas-karyawan.nomor.net   ⊜   Kualitas Lulusan A   ⊜   Kelas Karyawan